
Wakatobi - Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Wakatobi, Rabu (29/10/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan dihadiri oleh Bupati Wakatobi, H. Haliana, Kepala Dinas PMD, Bagian Hukum Setda Wakatobi, serta tim kerja Posbankum Kemenkum Sultra.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Bupati Wakatobi menegaskan bahwa menjaga kedamaian dan kepastian hukum bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, terutama pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
“Peran kedamaian dan kepastian hukum bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas kita semua di desa dan kelurahan. Dari sanalah budaya taat hukum dan ketertiban masyarakat bermula,” ujarnya.
Haliana juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang dinilainya sebagai langkah nyata memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan. Ia menekankan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah yang hadir agar mendukung penuh pembentukan Posbankum dan Kadarkum di wilayah masing-masing.
“Saya minta kegiatan ini ditindaklanjuti secara serius. Untuk Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan, saya harap hari ini sudah bisa 100 persen terbentuk. Sedangkan untuk kecamatan di Pulau Kaledupa, Pulau Tomia, dan Pulau Binongko, saya telah menginstruksikan kepada Dinas PMD dan Bagian Hukum untuk segera mengkomunikasikan pelaksanaan sosialisasi lanjutan besok melalui Zoom Meeting, agar program ini dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam mendukung program pembentukan Posbankum.
“Kami menyambut baik dukungan dan komitmen Bupati Wakatobi. Pembentukan Posbankum dan Kadarkum adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Topan Sopuan.


















