
Kendari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran Bidang Bimbingan dan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut mengangkat topik “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek” dan berlangsung secara daring.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hariyanto, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. 
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan peserta dari berbagai unsur, antara akademisi, pelaku UMKM, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman dan koordinasi antar wilayah dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan hukum, khususnya terkait pendaftaran merek.


















