
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) turut berpartisipasi dalam Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) tingkat Kota Kendari yang digelar di Ruang Rapat Samaturu, Kantor Wali Kota Kendari, Senin (26/05/2025).
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh perwakilan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan serta peningkatan kualitas hidup anak menuju pencapaian Kota Layak Anak tahun 2025.
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pemenuhan data dukung dari berbagai perangkat daerah dan instansi vertikal, termasuk Pengadilan Agama, Kemenkum, BNN, Kemenimpas, dan instansi lainnya.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Bappeda Kota Kendari.
Kontribusi Kanwil Kemenkum Sultra dalam forum ini difokuskan pada aspek regulasi, khususnya terkait penyediaan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diperlukan sebagai indikator penilaian dalam mewujudkan Kota Layak Anak 2025.
"Kemenkum Sultra siap mendukung penguatan regulasi yang dibutuhkan guna mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Anak. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak," ujar Topan Sopuan Kepala Kantor Wilayah kemenkum Sultra saat dikonfirmasi.


