Kendari – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dukungan ini diwujudkan melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sultra terhadap Raperbup tersebut, guna memastikan bahwa regulasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam optimalisasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Bombana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa Raperbup ini memiliki potensi besar dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam daerah secara lebih terukur dan transparan.
“Raperbup ini menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Bombana dalam memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Dengan regulasi yang jelas dan terintegrasi, pemungutan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan akan lebih optimal, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujar Kakanwil saat dikonfirmasi, Sabtu (25/01/2025).
Sementara itu, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana yang hadir dirapat harmonisasi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sultra selama proses penyusunan dan harmonisasi Raperbup tersebut dan akan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik.
Dengan selesainya proses harmonisasi, Raperbup ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian finansial Kabupaten Bombana melalui sektor perpajakan.