Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam melindungi hak-hak anak melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Guna memastikan kesempurnaan regulasi ini, Kemenkum Sultra menggelar kegiatan harmonisasi, Kamis (20/02/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan Raperbup dengan peraturan yang lebih tinggi serta memastikan efektivitas implementasinya di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari praktik perkawinan dini.
“Kami berkomitmen untuk mendukung terwujudnya perlindungan anak di Kabupaten Konawe Utara. Ini adalah bentuk nyata pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi pedoman efektif bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menekan angka perkawinan usia anak. “Kami siap mendukung agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi anak-anak di Kabupaten Konawe Utara,” tambahnya.
Harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Endi Samrin, dan sejumlah pejabat terkait. Diskusi berlangsung intensif, membahas berbagai aspek dalam Raperbup tersebut, mulai dari aspek hukum hingga teknis pelaksanaannya.