
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memfasilitasi pendaftaran merek produk hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Selasa (21/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum dalam mengintegrasikan program pembinaan di lapas dengan aspek perlindungan kekayaan intelektual, sehingga karya warga binaan memiliki nilai ekonomi dan identitas hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pemberdayaan warga binaan melalui perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi inisiatif Lapas Perempuan Kendari yang berupaya mendaftarkan merek produk hasil karya warga binaan. Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang pemberdayaan ekonomi dan pengakuan terhadap potensi mereka,” ujar Topan.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kendari, Nurul Kiptiyah, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus pada pengembangan produk seperti tas rajut, kerajinan tangan, dan aneka makanan olahan. Beberapa di antaranya telah dipasarkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Melalui pendaftaran merek, kami ingin menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri bagi warga binaan, bahwa karya mereka diakui dan bernilai,” ujarnya.


