Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi diruangan legal drafter, Senin (5/5/2025).
Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Jasa Bongkar Muat Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) bagi Petugas Instalasi Farmasi Kolaka ke Wilayah Puskesmas.
Tujuan harmonisasi sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
"Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar peraturan yang akan diterbitkan benar-benar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat," ujar Topan.
Secara teknis, harmonisasi membahas secara mendalam isi Raperbup, mulai dari norma, struktur peraturan, hingga aspek hukum dan administratifnya.