Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar Raperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Buton.
Proses harmonisasi melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton.
Pembahasan dilakukan secara teknis dengan menekankan pentingnya sinergi antara substansi lokal dan regulasi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi Raperda seperti ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah isu strategis yang harus dituangkan dalam regulasi daerah secara tepat. Harmonisasi ini kami dorong agar Perda yang lahir benar-benar aplikatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Buton,” ujar Topan Sopuan.