Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Arsip Dinamis, Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai bentuk sinergi dalam memastikan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip-prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan arsip secara aman dan tertib,” ujar Topan.
Secara teknis, Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Kolaka membahas secara mendalam setiap pasal dalam Raperda, termasuk klasifikasi keamanan arsip, pengelompokan arsip dinamis, serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya.