Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat tindak lanjut terkait arahan Wakil Menteri Hukum tentang pengefisiensian anggaran belanja APBN di lingkungan Kementerian Hukum. Rapat ini bertujuan untuk mendukung dan mensukseskan program pembangunan nasional.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan bahwa pengefisiensian anggaran merupakan instruksi langsung dari Wakil Menteri Hukum sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
"Kita harus melakukan evaluasi terhadap seluruh alokasi anggaran yang ada. Identifikasi pos-pos yang bisa diefisienkan tanpa mengurangi efektivitas kinerja kita," ujar Topan. Senin (03/02/2025)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, telah menyampaikan poin-poin penting terkait Inpres No. 1 Tahun 2025 pada apel bersama seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Beberapa kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden, antara lain:
1. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
2. Membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD).
3. Membatasi honorarium tim.
4. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Topan Sopuan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus berkomitmen untuk melaksanakan arahan Wakil Menteri Hukum terkait pengefisiensian anggaran.
“Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.” Pungkasnya