Kendari — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum, Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara hadir sebagai narasumber dalam acara dialog interaktif bertajuk "Cerdas Hukum". Acara ini bertujuan memberi edukasi terkait pentingnya layanan bantuan hukum, peran paralegal, serta Posbakum desa sebagai wadah solusi hukum berbasis komunitas. Selasa (08/07/2025)



Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WITA ini bisa saksikan oleh masyarakat melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, demi menjangkau sebanyak-banyaknya peserta dari berbagai kalangan. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai pembicara utama adalah Jihan dari Radio Republik Indoensia (RRI), sementara narasumber tamu adalah Candrafriandi Achmad, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Dalam pembahasan yang diperbincangkan, Kadiv P3H membahas peran Posbakum desa sebagai salah satu solusi layanan hukum berbasis komunitas. Posbakum desa diidentifikasi sebagai fasilitas yang mampu memberikan layanan hukum secara langsung kepada warga desa, serta membantu menyelesaikan masalah hukum mereka dengan pendekatan yang lebih dekat dan mudah. Selain itu, peran paralegal sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan hukum turut mendapat sorotan, mengingat mereka merupakan motor penggerak utama dalam menyediakan bantuan hukum di tingkat desa dan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum secara keseluruhan.
Selain aspek teknis, dalam dialog ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mengakses layanan hukum agar mereka memahami hak-hak hukumnya sendiri, serta mampu mengatasi permasalahan hukum secara mandiri maupun dengan bantuan para paralegal serta aparat terkait. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut atau canggung berurusan dengan permasalahan hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sultra bersama pemerintah daerah dalam mendorong sistem hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini sering kali terlupakan. Melalui edukasi dan penyuluhan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Sultra semakin meningkat dan sistem bantuan hukum berbasis komunitas dapat berkembang menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga mengharapkan melalui dialog ini, mampu meningkatkan wawasan masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan hak-hak hukum. Bersama Pemerintah, Kemenkum Sultra turut mendorong penguatan sistem ini agar semakin efektif dalam memberikan layanan dan edukasi hukum di daerah.
"Dengan berlangsungnya dialog ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Sultra semakin meningkat dan sistem bantuan hukum berbasis komunitas semakin berkembang sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang cerdas hukum dan berkeadilan" ujar Topan Sopuan.


