Kendari, 17 Juli 2025 – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad, turut serta dalam kegiatan Kunjungan Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota pada Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Rombongan Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Tohar disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua. Kehadiran Chandrafriandi Achmad dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam mendukung proses legislasi, khususnya terkait pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Pembahasan RUU Kabupaten dan Kota menjadi agenda krusial dalam upaya penataan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diskusi yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan di tempat yang berbeda juga berharap bahwa kegiatan ini juga menjadi wadah penting bagi Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara, guna memperkaya materi dan substansi dalam penyusunan RUU tersebut.