Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Provinsi Sultra ini memiliki agenda pokok pembahasan terkait dengan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Senin (19/05/2025)
Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dalam rapat penting ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan aspek hukum terpenuhi dalam setiap kebijakan strategis daerah. Dalam kapasitasnya, Kementerian Hukum memiliki peran krusial dalam harmonisasi dan legalisasi produk hukum daerah, termasuk Perda.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sultra, serta instansi Vertikal Kementerian dan Lembaga
Perubahan bentuk badan hukum BPD Sultra dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan BPD Sultra ke depan. Dengan menjadi Perseroan Terbatas, BPD Sultra diharapkan dapat memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola bisnisnya, menarik investasi, serta meningkatkan daya saing di industri perbankan.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan urgensi perubahan bentuk badan hukum dan penambahan modal BPD Sultra. Beliau menjelaskan, bahwa dalam rangka membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, meningkatkan taraf hidup rakyat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah (BUMD).
"BUMD yang selama ini telah menjadi salah satu sumber daya penggerak perubahan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara, BUMD ini dimaksud adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (PT. BPD Sultra) atau yang sekarang kita kenal dengan sebutan Bank Sultra, perlu didorong untuk semakin berfungsi dalam pembangunan ekonomi daerah melalui penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti minimum." Ujarnya
Sejalan dengan hal tersebut, Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sultra menyatakan bahwa setuju untuk dilakukannya perubahan badan hukum BPD Sultra dari yang sebelumnya Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Namun demikian, perwakilan DPRD juga menyoroti potensi kekurangan dalam rancangan Perda tersebut.
"Diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah tersebut masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami menyarankan agar pada saat pembahasan rapat, dokumen penyertaan modal ini dapat dipersiapkan seluruh dokumen pendukung." Tambahnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Kemenkum Sultra siap memberikan pendampingan dan masukan secara hukum agar perubahan Perda ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap perubahan regulasi yang dilakukan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara," Pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi forum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membahas secara mendalam implikasi dari perubahan bentuk badan hukum dan penambahan modal BPD Sultra. Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan dari Kementerian Hukum, diharapkan perubahan ini akan membawa Bank Sultra menuju performa yang lebih baik dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara.