
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Perancanga Peraturan Perundang-undangan menghadiri Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini merupakan tahap akhir dari proses penyusunan Naskah Akademik sebelum dilakukan pembahasan bersama DPRD Kota Kendari.
Dalam forum tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan terkait kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penajaman aspek hukum dalam pengaturan penanggulangan bencana, khususnya terkait kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat terdampak.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Kota Kendari, akademisi, OPD terkait, dan unsur masyarakat, dengan tujuan memastikan bahwa penyusunan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, cepat, dan efektif di Kota Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat kebijakan daerah di bidang kebencanaan.
“Peraturan daerah ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek penanganan, tetapi juga mendorong upaya pencegahan, mitigasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat agar lebih tangguh terhadap risiko bencana,” ujar Topan.


