Kendari, 13 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam memastikan legalitas dan perlindungan hak anak melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah.



Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Sahrun, hadir sebagai salah satu anggota tim dalam sidang yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sultra. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 13 hingga 14 Oktober 2025, di Hotel Athaya Kendari.
Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Sultra ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/344 Tahun 2025. Tim ini memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan yang komprehensif sebelum izin pengangkatan anak disahkan, guna memastikan bahwa proses adopsi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Ditempat berbeda Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap proses pengangkatan anak. "Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra dalam tim ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pengangkatan anak telah memenuhi syarat administrasi dan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak angkat dan orang tua angkat, sekaligus mencegah praktik adopsi ilegal," ujarnya.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Sultra dalam Sidang PIPA Daerah ini merupakan wujud sinergi antara instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi dalam upaya kolektif melindungi hak-hak sipil, khususnya hak anak untuk mendapatkan status hukum dan perlindungan yang layak.


















