Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/04/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi norma hukum dan memastikan bahwa regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kegiatan ini melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pajak Lainnya dan Retribusi Daerah, La Ode Al Imran, beserta sejumlah pejabat terkait dari lingkungan Pemkab Muna Barat.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan telaah mendalam terhadap muatan materi perubahan Raperda, baik dari aspek teknis penyusunan maupun kesesuaian substansi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi daerah dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap dalam koridor hukum nasional.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara formil, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan.