Kendari, 12 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali memfasilitasi proses krusial dalam perencanaan pembangunan daerah. Hari ini, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 digelar. Pertemuan penting ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan Muna Barat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan keberlanjutan dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Proses harmonisasi Raperda RPJMD merupakan tahapan wajib dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. RPJMD sendiri adalah pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan, yang sejalan dengan visi misi kepala daerah terpilih.
Dipimpin oleh tim ahli perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, sesi harmonisasi ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan organisasi perangkat daerah terkait. Setiap pasal dan poin dalam Raperda dibahas secara teliti untuk memastikan tidak ada tumpang tindih, kontradiksi, atau kekosongan hukum yang dapat menghambat implementasi pembangunan di masa depan.
Dalam diskusi, tim Kemenkum Sultra memberikan masukan konstruktif terkait aspek legalitas, konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi (seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN dan Peraturan Daerah Provinsi), serta memastikan RPJMD Muna Barat memiliki daya dukung hukum yang kuat. Tujuan utamanya adalah menghasilkan dokumen perencanaan yang kokoh, realistis, dan mampu menjawab tantangan serta peluang pembangunan di Muna Barat.
Topan Sopuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, menyambut baik antusiasme Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menyelesaikan Raperda ini. "Harmonisasi Raperda RPJMD ini adalah langkah fundamental. Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menyusun rencana pembangunan yang terarah dan sesuai dengan koridor hukum," ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, Topan Sopuan menambahkan, "Dokumen RPJMD yang telah diharmonisasikan ini akan menjadi peta jalan yang jelas bagi seluruh stakeholder di Muna Barat untuk bergerak bersama demi mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Kami berharap, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kemajuan Muna Barat dan kesejahteraan masyarakatnya."
Dengan rampungnya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RPJMD Kabupaten Muna Barat Tahun 2025-2029 dapat segera diajukan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Daerah, sehingga arah pembangunan Muna Barat untuk lima tahun ke depan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.