Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda RPJMD Muna Barat 2025-2029: Cetak Arah Pembangunan Masa Depan

Kendari, 12 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali memfasilitasi proses krusial dalam perencanaan pembangunan daerah. Hari ini, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 digelar. Pertemuan penting ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan Muna Barat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan keberlanjutan dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

1000094975

Proses harmonisasi Raperda RPJMD merupakan tahapan wajib dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. RPJMD sendiri adalah pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan, yang sejalan dengan visi misi kepala daerah terpilih.

Dipimpin oleh tim ahli perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, sesi harmonisasi ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan organisasi perangkat daerah terkait. Setiap pasal dan poin dalam Raperda dibahas secara teliti untuk memastikan tidak ada tumpang tindih, kontradiksi, atau kekosongan hukum yang dapat menghambat implementasi pembangunan di masa depan.

Dalam diskusi, tim Kemenkum Sultra memberikan masukan konstruktif terkait aspek legalitas, konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi (seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN dan Peraturan Daerah Provinsi), serta memastikan RPJMD Muna Barat memiliki daya dukung hukum yang kuat. Tujuan utamanya adalah menghasilkan dokumen perencanaan yang kokoh, realistis, dan mampu menjawab tantangan serta peluang pembangunan di Muna Barat.

Topan Sopuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, menyambut baik antusiasme Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menyelesaikan Raperda ini. "Harmonisasi Raperda RPJMD ini adalah langkah fundamental. Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menyusun rencana pembangunan yang terarah dan sesuai dengan koridor hukum," ujar Topan Sopuan.

Lebih lanjut, Topan Sopuan menambahkan, "Dokumen RPJMD yang telah diharmonisasikan ini akan menjadi peta jalan yang jelas bagi seluruh stakeholder di Muna Barat untuk bergerak bersama demi mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Kami berharap, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kemajuan Muna Barat dan kesejahteraan masyarakatnya."

Dengan rampungnya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RPJMD Kabupaten Muna Barat Tahun 2025-2029 dapat segera diajukan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Daerah, sehingga arah pembangunan Muna Barat untuk lima tahun ke depan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

100009497610000949771000094978

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI