Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota Baubau menggelar harmonisasi terhadap tiga rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau, Kamis (27/02/2025).
Tiga Raperwali yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Kota Baubau
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau
Penyusunan Perwali ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan reformasi birokrasi, evaluasi kelembagaan, serta penataan perangkat daerah yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Baubau telah melakukan perubahan regulasi melalui Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam revisi tersebut, terjadi penggabungan dan penyesuaian beberapa urusan pemerintahan, termasuk integrasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Baubau.
Secara keseluruhan, ada sembilan Peraturan Wali Kota yang disusun sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024, di mana enam Raperwali sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi pada hari sebelumnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa dengan selesainya harmonisasi terhadap sembilan Raperwali ini, diharapkan struktur organisasi perangkat daerah di Kota Baubau semakin efisien dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Proses harmonisasi ini penting agar setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan kebijakan nasional dan daerah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin meningkat," ujar Topan Sopuan.
Harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Hadir secara virtual dalam kegiatan ini Asisten II Sekretaris Daerah Kota Baubau, Hj. Asmahani, didampingi oleh Bagian Hukum, Organisasi, dan Pemerintahan, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Diskusi berlangsung secara intensif guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan selesainya harmonisasi ini, diharapkan proses birokrasi di Kota Baubau semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.