Kendari, 10 September 2025 — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) berpartisipasi dalam diskusi daring yang membahas evaluasi kebijakan pengelolaan royalti lagu dan musik. Diskusi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sultra untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) serta memberdayakan para pelaku ekonomi kreatif di wilayahnya.

Kebijakan royalti yang transparan dan akuntabel merupakan kunci utama untuk mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. Selama ini, isu terkait pencatatan, pendistribusian, royalti, dan perlindungan hukum bagi karya cipta sering menjadi kendala. Oleh karena itu, diskusi ini berfokus pada evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa "Dengan adanya pembaruan regulasi dan sistem yang lebih baik, kami berharap para musisi dan seniman lokal dapat lebih termotivasi untuk berkarya”.
Langkah proaktif yang diambil oleh Kanwil Kemenkum Sultra ini selaras dengan visi pemerintah untuk menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya perlindungan dan kepastian hukum yang kuat terhadap karya cipta, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dari produk kreatif, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pencipta. Melalui partisipasi dalam forum-forum strategis seperti ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi dan memajukan sektor kekayaan intelektual di daerah, khususnya di bidang seni dan musik.
Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak


