Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, Jumat (26/09/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama.

FGD tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam menghimpun masukan dari berbagai kalangan sebelum RUU tentang Penyesuaian Pidana dibahas lebih lanjut. Hadir pula sebagai narasumber Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono yang memberikan pandangan akademis serta analisis terhadap materi rancangan undang-undang tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam FGD ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.
“Melalui forum ini, kita dapat melihat dinamika pemikiran dari para akademisi, praktisi, dan pemerintah. Hal ini penting agar RUU Penyesuaian Pidana tidak hanya sesuai dengan kebutuhan hukum nasional, tetapi juga berkeadilan dan relevan dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dalam paparannya menekankan pentingnya penyusunan RUU Penyesuaian Pidana sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan pemidanaan dengan perkembangan zaman, tanpa mengurangi nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, para akademisi dari UGM memberikan perspektif kritis terkait pengaturan norma pemidanaan, termasuk kebutuhan akan kejelasan, konsistensi, serta penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan.
Melalui kegiatan FGD uji publik ini, diharapkan rancangan undang-undang yang disusun dapat lebih komprehensif dan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.


