Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dTenggara (Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, mengikuti secara virtual kegiatan Training of Trainer (ToT) tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Acara ini dirancang untuk menciptakan fasilitator andal yang akan mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam mendaftarkan merek kolektif produk-produk unggulan mereka.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong koperasi-koperasi tersebut untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif guna memperkuat posisi tawar dan nilai ekonomi produk/jasa mereka di pasar yang semakin kompetitif.

Dalam sambutannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses pelindungan KI bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang tergabung dalam koperasi. Dengan adanya merek kolektif, diharapkan produk-produk lokal dapat memiliki standar yang terjaga dan lebih dikenal oleh masyarakat luas, baik di tingkat nasional maupun global.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan dukungannya terhadap program strategis ini. Menurutnya, pendaftaran merek kolektif adalah langkah krusial untuk melindungi aset takbenda milik komunitas.

"Merek kolektif memberikan identitas unik dan jaminan kualitas bagi produk yang dihasilkan secara bersama-sama oleh anggota koperasi. Ini adalah alat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi di tingkat akar rumput," ujar Topan Sopuan. "Kami di Kantor Wilayah Sultra siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan penuh bagi koperasi-koperasi di Sulawesi Tenggara yang ingin mendaftarkan merek kolektifnya."
Melalui partisipasi dalam ToT ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menyosialisasikan dan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, demi mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi berbasis komunitas.
Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak


