Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad turut serta dalam rapat koordinasi persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Rapat ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyediaan akses layanan informasi hukum, konsultasi hukum, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi, dan layanan rujukan advokat di seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Selasa (04/03/2025)

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum, Constantinus Kristomo Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keberadaan Posbankum di setiap desa/kelurahan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap layanan hukum.
Kanwil Kemenkum Sultra telah mengambil langkah nyata dalam mendukung program ini. Hingga saat ini, telah terbentuk 15 Posbankum di wilayah Sulawesi Tenggara. Keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas pembinaan pelaksanaan aktualisasi peserta pelatihan paralegal serentak khusus anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya Posbankum di setiap desa/kelurahan, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan akses terhadap keadilan semakin terbuka lebar. Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendukung program ini demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum.


