Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Kanwil Sultra.
Kegiatan tersebut diikiti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Chandrafriandi Achmad, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta beberapa pegawai Kanwil Sultra. Webinar ini bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan RUU Penyesuaian Pidana sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber nasional seperti Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, serta Kepala Divisi Hukum Polri Viktor Theodorus Sihombing, memaparkan berbagai perspektif mengenai urgensi penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP agar selaras dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam sistem hukum pidana nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan keselarasan antara regulasi sektoral dan KUHP baru. “Uji publik ini tidak hanya sekadar forum akademis, tetapi juga wadah untuk memastikan agar seluruh aturan pidana yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten, proporsional, dan adil. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra siap berperan aktif dalam mendukung proses harmonisasi hukum pidana agar implementasi KUHP baru berjalan efektif di daerah,” ungkapnya.
Melalui partisipasi aktif dalam uji publik ini, Kanwil Kemenkum Sultra menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pembaruan hukum pidana nasional serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan.



















