Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima beberapa pelayanan, diantaranya yang pertama Helpdesk AHU memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille yaitu Akta Kelahiran anak yang akan dipergunakan sebagai salah satu syarat perpindahan Warga Negara Prancis oleh ibu Desty Deria Lejap. Selasa (04/03/2025)

Kemudian Pelayanan Konsultasi mengenai pembuatan Surat Keputusan Commanditaire Vennootschap (CV) Oleh Bapak Jonatan dari Kota Kendari, bertujuan untuk salah satu syarat utama dalam pelaporan PPN, dimana dalam pelaporan PPN harus memiliki Nomor AHU (Administrasi Hukum Umum), yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nomor AHU ini biasanya diberikan kepada badan usaha yang telah terdaftar secara resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Tanpa nomor tersebut, pelaku usaha tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Selanjutnya Pelayanan mengenai Perseroan Perorangan oleh bapak Sudirman dari Konawe Utara yang menanyakan mengenai Legalitas Badan Hukum Perseroan Perorangan, melalui Helpdesk AHU memberikan penjelasan bahwa Perseroan Perorangan kini menjadi alternatif legal bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan hukum tanpa perlu mitra. Diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jenis usaha ini memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan sendiri dengan tanggung jawab terbatas.
Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM, tanpa memerlukan akta notaris. Setelah terdaftar, pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai izin resmi. Dengan legalitas yang jelas, Perseroan Perorangan membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih profesional dan mendapatkan akses ke permodalan serta fasilitas bisnis lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan sangat mengapresiasi upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang berkualitas.
"Saya juga menyambut baik pelayanan yang diberikan oleh Bidang Administrasi Hukum Umum, seperti pencetakan sertifikat Apostille, konsultasi mengenai pembuatan Surat Keputusan Commanditaire Vennootschap (CV), dan pelayanan mengenai Perseroan Perorangan. Ini merupakan contoh nyata dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat", ujarnya.
Sebagai Kakanwil, Topan Sopuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan efektif untuk mengakses layanan hukum yang berkualitas.




