Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Kembali Berikan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima beberapa pelayanan, diantaranya yang pertama Helpdesk AHU memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille yaitu Akta Kelahiran anak yang akan dipergunakan sebagai salah satu syarat perpindahan Warga Negara Prancis oleh ibu Desty Deria Lejap. Selasa (04/03/2025)

621f2caf ee8a 4f87 b8b1 68cf14b8190d

Kemudian Pelayanan Konsultasi mengenai pembuatan Surat Keputusan Commanditaire Vennootschap (CV) Oleh Bapak Jonatan dari Kota Kendari, bertujuan untuk salah satu syarat utama dalam pelaporan PPN, dimana dalam pelaporan PPN harus memiliki Nomor AHU (Administrasi Hukum Umum), yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nomor AHU ini biasanya diberikan kepada badan usaha yang telah terdaftar secara resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Tanpa nomor tersebut, pelaku usaha tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

Selanjutnya Pelayanan mengenai Perseroan Perorangan oleh bapak Sudirman dari Konawe Utara yang menanyakan mengenai Legalitas Badan Hukum Perseroan Perorangan, melalui Helpdesk AHU memberikan penjelasan bahwa Perseroan Perorangan kini menjadi alternatif legal bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan hukum tanpa perlu mitra. Diresmikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jenis usaha ini memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan sendiri dengan tanggung jawab terbatas.

Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM, tanpa memerlukan akta notaris. Setelah terdaftar, pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai izin resmi. Dengan legalitas yang jelas, Perseroan Perorangan membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih profesional dan mendapatkan akses ke permodalan serta fasilitas bisnis lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan sangat mengapresiasi upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang berkualitas.

"Saya juga menyambut baik pelayanan yang diberikan oleh Bidang Administrasi Hukum Umum, seperti pencetakan sertifikat Apostille, konsultasi mengenai pembuatan Surat Keputusan Commanditaire Vennootschap (CV), dan pelayanan mengenai Perseroan Perorangan. Ini merupakan contoh nyata dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat", ujarnya.

Sebagai Kakanwil, Topan Sopuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan efektif untuk mengakses layanan hukum yang berkualitas.

e5dd220f e9a7 47e1 8ddb bd809495f279fffc4dc9 df94 4fe9 accb 76d18c4c0fc3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI