Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat mengenai isu-isu hukum melalui media massa. Kanwil Kemenkum Sultra hadir sebagai narasumber dalam program rutin Dialog Interaksi Cerdas Hukum yang diselenggarakan bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Kendari. Selasa (28/10/2025)




Dialog interaktif kali ini mengangkat topik penting dan relevan, yaitu “Apa itu Fidusia”, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai jaminan kebendaan ini.
Kegiatan yang disiarkan langsung tersebut dipandu oleh Sunarti Mayessi sebagai Presenter dari pihak RRI, dengan menghadirkan Ardhy Rahman perwakilan Kemenkum Sultra, sebagai Narasumber utama.
Penjelasan Mendalam Mengenai Fidusia
Dalam sesi dialog, Ardhy Rahman menjelaskan secara rinci tentang definisi, fungsi, serta pentingnya pendaftaran jaminan fidusia. Diskusi ini berfokus pada bagaimana fidusia berperan dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi kreditur (pemberi pinjaman) maupun debitur (penerima pinjaman).
Mengawali Dialog ini tentu pembahasan pertama yakni apa yang dimaksud dengan Fidusia dan apa dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia. Ardhy Rahman menjelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik semula (debitur). Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kemudian dalam dialog tersebut dibahas mengani Objek fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Pendaftaran wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem online untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia, yang merupakan bukti otentik dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Ardhy juga menjelaskan mengapa Sertifikat Jaminan Fidusia sangat penting, dan bagaimana proses eksekusi jika terjadi wanprestasi. Sertifikat Fidusia memberikan kepastian hukum dan hak prioritas (preferen) bagi kreditur. Jika debitur cidera janji (wanprestasi), Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memungkinkan kreditur untuk melakukan eksekusi langsung (parate executie) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ardhy Rahman menekankan bahwa pemahaman yang benar mengenai fidusia akan melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan transaksi ekonomi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tanggapan Kakanwil Topan Sopuan
Menanggapi pelaksanaan Dialog Interaksi Cerdas Hukum ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
"Kanwil Kemenkum Sultra terus mendorong berbagai kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Diskusi seperti ini penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya dalam hal kepastian hukum layanan fidusia," ujar Topan Sopuan.
Beliau berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan RRI dapat terus berlanjut guna meningkatkan literasi hukum masyarakat Sulawesi Tenggara.


















