Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima dua konsultasi yang diterima oleh Helpdesk Administrasi Hukum Umum (AHU), Pertama mengenai Perbedaan Perseroan Perorangan (PTP) dan Perseroan Terbatas (PT) dari masyarakat Kota Kendari yaitu Ibu Emi Novrianti dan Tini Andini. Senin (24/02/2025)
Minat masyarakat untuk memahami perbedaan antara Perseroan Perorangan (PTP) dan Perseroan Terbatas (PT) semakin meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya konsultasi yang diterima oleh Kemenkum melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait regulasi serta keuntungan masing-masing badan usaha. Jumlah pelaku usaha yang mencari informasi mengenai PTP dan PT meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir. "Banyak pengusaha muda yang ingin mendirikan usaha berbadan hukum, namun masih bingung memilih antara PTP atau PT.
Salah satu peserta konsultasi, Tini Andini, seorang pengusaha kuliner, mengaku tertarik untuk mendirikan Perseroan Perorangan (PTP) karena prosesnya lebih mudah dan tidak membutuhkan modal besar. "Saya baru tahu kalau PTP bisa didirikan sendiri tanpa harus punya mitra, dan modalnya juga lebih fleksibel," ungkapnya.
Di sisi lain, bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis dalam skala lebih besar dan mencari investor, Perseroan Terbatas (PT) masih menjadi pilihan utama. Hal ini karena PT memiliki struktur organisasi yang lebih kuat dan legalitas yang lebih menarik bagi calon investor.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang dapat memilih badan hukum yang tepat untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional.
Kedua, Mengenai Laporan Pemilik Manfaat Yayasan oleh ibu yuli dari Kendari, dimana dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan perusahaan atau Yayasan terhadap regulasi yang berlaku, sejumlah pelaku usaha di Kendari menerima pelayanan konsultasi mengenai Laporan Pemilik Manfaat Yayasan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kewajiban pelaporan serta mekanisme identifikasi pemilik manfaat di suatu entitas usaha.
Kanwil Kemenkum Sultra yang saat ini dipimpin oleh Topan Sopuan juga berharap dengan adanya pelayanan konsultasi ini, transparansi kepemilikan perusahaan atau yayasan di Indonesia semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.