Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Kembali Menerima Konsultasi AHU Dari Masyarakat

 

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima dua konsultasi yang diterima oleh Helpdesk Administrasi Hukum Umum (AHU), Pertama mengenai Perbedaan Perseroan Perorangan (PTP) dan Perseroan Terbatas (PT) dari masyarakat Kota Kendari yaitu Ibu Emi Novrianti dan Tini Andini. Senin (24/02/2025)

49c7e0f9 86fb 42b3 82ed a6c26aa5c523

Minat masyarakat untuk memahami perbedaan antara Perseroan Perorangan (PTP) dan Perseroan Terbatas (PT) semakin meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya konsultasi yang diterima oleh Kemenkum melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait regulasi serta keuntungan masing-masing badan usaha. Jumlah pelaku usaha yang mencari informasi mengenai PTP dan PT meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir. "Banyak pengusaha muda yang ingin mendirikan usaha berbadan hukum, namun masih bingung memilih antara PTP atau PT.

Salah satu peserta konsultasi, Tini Andini, seorang pengusaha kuliner, mengaku tertarik untuk mendirikan Perseroan Perorangan (PTP) karena prosesnya lebih mudah dan tidak membutuhkan modal besar. "Saya baru tahu kalau PTP bisa didirikan sendiri tanpa harus punya mitra, dan modalnya juga lebih fleksibel," ungkapnya.

Di sisi lain, bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis dalam skala lebih besar dan mencari investor, Perseroan Terbatas (PT) masih menjadi pilihan utama. Hal ini karena PT memiliki struktur organisasi yang lebih kuat dan legalitas yang lebih menarik bagi calon investor.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang dapat memilih badan hukum yang tepat untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional.

Kedua, Mengenai Laporan Pemilik Manfaat Yayasan oleh ibu yuli dari Kendari, dimana dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan perusahaan atau Yayasan terhadap regulasi yang berlaku, sejumlah pelaku usaha di Kendari menerima pelayanan konsultasi mengenai Laporan Pemilik Manfaat Yayasan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kewajiban pelaporan serta mekanisme identifikasi pemilik manfaat di suatu entitas usaha.

Kanwil Kemenkum Sultra yang saat ini dipimpin oleh Topan Sopuan juga berharap dengan adanya pelayanan konsultasi ini, transparansi kepemilikan perusahaan atau yayasan di Indonesia semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

2f5dee6c 1c78 4abd 8790 dfd3e5bb2eac

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI