Wawonii - Untuk memastikan pembentukan Koperasi Desa merah putih berjalan sesuai target yang ditetapkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan monitoring di Kabupaten Konawe Kepulauan. Selasa (27/05/2025)
Seperti yang diketahui bahwa tidak ada notaris yang berkedudukan di Konawe Kepulauan, hali ini dikhawatirkan dapat menghambat pendirian badan hukum koperasi desa merah putih, terlebih lagi jumlah penduduk yang tergolong masih minim, maka tentu persyaratan jumlah penduduk minimal untuk membentuk koperasi tidak akan terpenuhi sehingga membutuhkan penggabungan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi, Engu Liokto Dias mengatakan bahwa terdapat 51 desa dari total 96 desa di Konawe Kepulauan yang telah melakukan musyawarah desa khusus untuk pembentukan KMPD, pihaknya menargetkan bahwa seluruh desa akan selesai musdesus tanggal 29 mei 2025. Namun baru 5 desa yang telah terbit badan hukum. Dirinya menyatakan bahwa tidak membatasi notaris manapun untuk terlibat dalam pendirian KDMP di konkep .
"Kami targetkan kamis sudah selesai (Musdes), karena banyak desa menggabung kan, ada 2, ada 3 desa, soalnya banyak yang penduduk belum sampai 500,” kata Engu.
Selanjunya pihaknya meminta asistensi khusus Kanwil Kemenkum Sultra, mengingat realisasi pendirian badan hukum masih sedikit.
Pada tempat terpisah, Asisten 1 Bupati Konawe Kepulauan sekaligus PLT Kadis Pembendayaan Masyarakat Desa, Darmawan mengatakan bahwa seluruh personilnya masih ada di lapangan untuk mendorong percepatan musdesus.
"Bersama dengan dinas koperasi kami turun, desa-desa kami ini ada juga yang hasil pemekaran jadi kami dampingi supaya dinas koperasi tidak terkendala,”kata Darmawan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan berkomitmen memberikan pendampingan agar pendirian badan hukum KDMP diseluruh wilayah Sulawesi tenggara berjalan lancar.