Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Putu Dharmayasa, beserta tim ahli dari bidang pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), melakukan kunjungan penting ke jantung administrasi Kementerian Hukum di Jakarta. Pada hari Rabu, 16 April 2025, mereka bertolak menuju Biro Pengelolaan Barang Milik Negara di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi yang krusial.
Pertemuan strategis ini mempertemukan Topan beserta tim koordinasi dari Bumi Anoa dengan Yuhartono, Kepala Bagian Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Suasana ruang pertemuan terasa formal namun konstruktif, mencerminkan urgensi dan pentingnya pembahasan terkait pengelolaan aset negara di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan yang berharga ini, Topan, sebagai pucuk pimpinan Kantor Wilayah, menyampaikan beberapa poin krusial terkait status BMN yang saat ini tengah menjalani proses penghapusan melalui mekanisme lelang yang terstruktur. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengajuan usulan untuk pelaksanaan lelang kedua. Usulan ini diajukan mengingat beberapa unit kendaraan yang sebelumnya telah ditawarkan dalam lelang pertama belum berhasil menemukan pembeli. Topan berharap, dengan pelaksanaan lelang kedua, aset-aset negara ini dapat segera beralih kepemilikan secara transparan dan memberikan kontribusi positif bagi kas negara.
Lebih lanjut, Topan juga menyampaikan informasi penting terkait adanya pembatalan pengajuan lelang untuk satu unit kendaraan tertentu. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Beliau menjelaskan bahwa setelah melalui pertimbangan matang dan evaluasi kebutuhan operasional terkini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memutuskan untuk kembali memanfaatkan kendaraan tersebut. Kendaraan yang semula direncanakan untuk dilelang ini dinilai masih memiliki peran vital dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah.
Keputusan strategis untuk menarik kembali satu unit kendaraan dari daftar lelang ini ternyata berakar pada kondisi fiskal yang menantang. Topan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak signifikan. Salah satu konsekuensi dari efisiensi ini adalah tidak dapat direalisasikannya alokasi belanja modal untuk mekanisme automatic adjustment pada Tahun Anggaran 2025. Dalam situasi keterbatasan anggaran untuk pengadaan kendaraan baru, mempertahankan aset yang masih layak pakai menjadi pilihan yang paling bertanggung jawab demi menjaga efektivitas operasional kantor wilayah.
Pertemuan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dan Biro Pengelolaan BMN ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di tingkat daerah. Koordinasi yang baik ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu beradaptasi dengan dinamika anggaran yang ada. Hasil dari konsultasi ini akan menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya dalam pengelolaan BMN di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk penjadwalan lelang kedua dan penyesuaian inventaris aset negara.