Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara semakin serius dalam mendorong perlindungan dan pengembangan produk-produk unggulan daerah melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini diambil guna memastikan kualitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan dukungan nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Fokus utama Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra saat ini adalah pemantauan rutin untuk menjaga standar produk unggulan. Salah satu produk yang mendapat perhatian adalah Kerajinan perak yang telah dikenal luas dengan kualitas tingginya, di bawah merek SyaliSapace.
Selain memantau kualitas, Bidang KI juga proaktif memberikan pendampingan kepada UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya sebagai bagian dari produk unggulan daerah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat dan memfasilitasi pemanfaatan merek sebagai aset bernilai ekonomi tinggi bagi Sultra.
Menanggapi upaya ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi produk lokal.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis dan memastikan produk-produk unggulan daerah Sultra mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual. Indikasi Geografis dan pendaftaran merek bukan hanya soal pengakuan hukum, tapi juga nilai ekonomi dan kebanggaan daerah yang wajib kita jaga dan kembangkan," ujar Topan Sopuan.
Topan Sopuan berharap sinergi dengan berbagai pihak, termasuk UMKM dan pemerintah daerah, dapat menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai contoh sukses dalam pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual daerah menjadi aset bernilai tinggi.


















