
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan bertajuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi (Penanggulangan TPPO).
Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah kolaboratif antar pemangku kepentingan dalam memperkuat sinergi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra turut membawakan materi berjudul “Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Perdagangan Orang”, yang menekankan pentingnya edukasi hukum serta keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah praktik perdagangan orang sejak dini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kesadaran hukum menjadi elemen penting dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Pencegahan TPPO membutuhkan sinergi semua pihak. Dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih waspada, peduli, dan mampu melindungi diri dari ancaman perdagangan orang,” ujarnya.


















