Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan pendampingan penyusunan manajemen risiko sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kemenkum, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para operator dari masing-masing tim kerja di lingkungan Kanwil, dengan tujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya identifikasi dan mitigasi risiko dalam setiap proses kerja.
Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Humas I, Jumaedy, menjelaskan bahwa penyusunan manajemen risiko bukan hanya formalitas, melainkan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
"Permenkum 15 tahun 2025 menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai alat kendali dan perencanaan. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tim kerja memahami cara menyusun dokumen risiko yang sesuai dan aplikatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Jumaedy menegaskan bahwa manajemen risiko harus menjadi budaya kerja yang tertanam di seluruh jajaran, bukan sekadar dokumen administratif.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin setiap unit kerja siap menerapkan manajemen risiko secara terukur. Ini akan menjadi dasar penting dalam menghadapi tantangan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.