Kendari, 28 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Aula Legal Drafter, telah diselenggarakan rapat harmonisasi penting terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Buton tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Kehadiran dan kepemimpinan beliau dalam rapat ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mengawal penyusunan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Dalam arahannya, Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan bahwa Ranperbup ADD 2025 Kabupaten Buton memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta jelas dalam implementasinya. "Alokasi Dana Desa merupakan instrumen vital bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, tata cara pengalokasiannya harus diatur secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Candrafriandi.
Diskusi dalam rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Buton, termasuk perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan instansi terkait lainnya. Mereka bersama-sama meninjau setiap pasal dan ayat dalam Ranperbup, memberikan masukan, dan mencari titik temu untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut. Aspek-aspek seperti kriteria pengalokasian, mekanisme penyaluran, pelaporan, hingga pengawasan menjadi fokus utama pembahasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan harapkan, melalui proses harmonisasi yang ketat ini, Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian ADD Tahun 2025 di Kabupaten Buton dapat segera disahkan dan menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
Topan Sopuan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.