Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperbup Alokasi Dana Desa Buton 2025

Kendari, 28 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Aula Legal Drafter, telah diselenggarakan rapat harmonisasi penting terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Buton tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.

1000069575

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Kehadiran dan kepemimpinan beliau dalam rapat ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mengawal penyusunan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

Dalam arahannya, Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan bahwa Ranperbup ADD 2025 Kabupaten Buton memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta jelas dalam implementasinya. "Alokasi Dana Desa merupakan instrumen vital bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, tata cara pengalokasiannya harus diatur secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Candrafriandi.

Diskusi dalam rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Buton, termasuk perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan instansi terkait lainnya. Mereka bersama-sama meninjau setiap pasal dan ayat dalam Ranperbup, memberikan masukan, dan mencari titik temu untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut. Aspek-aspek seperti kriteria pengalokasian, mekanisme penyaluran, pelaporan, hingga pengawasan menjadi fokus utama pembahasan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan harapkan, melalui proses harmonisasi yang ketat ini, Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian ADD Tahun 2025 di Kabupaten Buton dapat segera disahkan dan menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Topan Sopuan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

100006957610000695771000069578

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI