Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan Apostille yang mempermudah legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Pada hari ini, tercatat dua permohonan layanan Apostille yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan fasilitas ini. Selasa (22/04/2025)
Permohonan pertama diajukan oleh Ibu Wirni yang membutuhkan Apostille untuk lima dokumen penting, termasuk Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahannya dalam bahasa Mandarin. Dokumen-dokumen ini rencananya akan digunakan sebagai kelengkapan berkas pernikahan beliau di luar negeri. Ibu Wirni menyampaikan rasa terima kasihnya atas layanan yang diberikan.
"Saya sangat terbantu dengan adanya layanan Apostille di Kemenkum Sultra ini. Prosesnya cepat dan informasinya jelas. Dulu saya membayangkan proses legalisasi dokumen ke luar negeri itu rumit dan memakan waktu, tapi ternyata dengan layanan ini semuanya jadi lebih mudah. Ini sangat membantu kelancaran persiapan pernikahan saya," ungkapnya.
Permohonan kedua datang dari Ibu Sri Damayanti, seorang warga Kota Kendari. Beliau mengajukan pencetakan Apostille untuk buku nikahnya yang juga akan digunakan di negara tujuan sebagai persyaratan dokumen pernikahan. Ibu Sri juga mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan ini.
"Pelayanannya ramah dan efisien. Saya tidak perlu lagi bingung mencari instansi lain untuk legalisasi buku nikah saya. Adanya layanan Apostille di Kendari ini benar-benar mempermudah urusan kami yang akan menikah di luar negeri," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasinya atas antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan Apostille ini.
"Kami sangat senang dapat memberikan layanan Apostille ini kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Dua permohonan hari ini, dari Ibu Wirni dan Ibu Sri Damayanti, menunjukkan kebutuhan yang nyata akan layanan ini, terutama untuk keperluan penting seperti kelengkapan dokumen pernikahan di luar negeri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memfasilitasi masyarakat agar proses pengurusan dokumen untuk digunakan di negara anggota Konvensi Den Haag menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Layanan Apostille merupakan bentuk fasilitasi pemerintah untuk mempermudah legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Dengan adanya layanan ini di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, diharapkan proses pengurusan dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.