Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Proaktif: Layanan Apostille Permudah Masyarakat Wujudkan Impian di Luar Negeri

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan Apostille yang mempermudah legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Pada hari ini, tercatat dua permohonan layanan Apostille yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan fasilitas ini. Selasa (22/04/2025)

 WhatsApp Image 2025 04 22 at 16.04.17 e5ec03f9

Permohonan pertama diajukan oleh Ibu Wirni yang membutuhkan Apostille untuk lima dokumen penting, termasuk Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahannya dalam bahasa Mandarin. Dokumen-dokumen ini rencananya akan digunakan sebagai kelengkapan berkas pernikahan beliau di luar negeri. Ibu Wirni menyampaikan rasa terima kasihnya atas layanan yang diberikan.

"Saya sangat terbantu dengan adanya layanan Apostille di Kemenkum Sultra ini. Prosesnya cepat dan informasinya jelas. Dulu saya membayangkan proses legalisasi dokumen ke luar negeri itu rumit dan memakan waktu, tapi ternyata dengan layanan ini semuanya jadi lebih mudah. Ini sangat membantu kelancaran persiapan pernikahan saya," ungkapnya.

Permohonan kedua datang dari Ibu Sri Damayanti, seorang warga Kota Kendari. Beliau mengajukan pencetakan Apostille untuk buku nikahnya yang juga akan digunakan di negara tujuan sebagai persyaratan dokumen pernikahan. Ibu Sri juga mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan ini.

"Pelayanannya ramah dan efisien. Saya tidak perlu lagi bingung mencari instansi lain untuk legalisasi buku nikah saya. Adanya layanan Apostille di Kendari ini benar-benar mempermudah urusan kami yang akan menikah di luar negeri," katanya.

WhatsApp Image 2025 04 22 at 16.04.17 618d4204

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasinya atas antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan Apostille ini.

"Kami sangat senang dapat memberikan layanan Apostille ini kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Dua permohonan hari ini, dari Ibu Wirni dan Ibu Sri Damayanti, menunjukkan kebutuhan yang nyata akan layanan ini, terutama untuk keperluan penting seperti kelengkapan dokumen pernikahan di luar negeri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memfasilitasi masyarakat agar proses pengurusan dokumen untuk digunakan di negara anggota Konvensi Den Haag menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Layanan Apostille merupakan bentuk fasilitasi pemerintah untuk mempermudah legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Dengan adanya layanan ini di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, diharapkan proses pengurusan dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI