Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara hari ini menyerahkan sejumlah sertifikat merek kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah Sultra. Penyerahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI). Selasa (26/08/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bende ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting lainnya, seperti Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, Walikota Kendari, Siska Karina Imran, serta para pelaku usaha penerima sertifikat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam kesematan ini mengatakan pentingnya mendaftarkan merek untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain dan memberikan jaminan hukum bagi para pemilik usaha.
"Sertifikat merek bukan hanya selembar kertas, melainkan aset berharga yang melindungi identitas produk dan reputasi bisnis Anda," ujar Topan. "Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek mereka, yang akan meningkatkan daya saing di pasar."
Penyerahan sertifikat ini mencakup berbagai sektor ekraf, seperti kuliner, fesyen, kerajinan tangan, dan produk lokal lainnya. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Perlindungan KI diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku usaha, karena mereka memiliki kepastian hukum atas hasil karya mereka.
Menekraf, Teuku Riefky Harsya mengatakan pendaftaran merek juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital, di mana identitas merek yang kuat menjadi kunci sukses dalam pemasaran daring.
"Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga strategi bisnis. Merek yang terdaftar akan lebih mudah diterima oleh pasar, menarik minat investor, dan tentu saja, memperluas jangkauan pasar. Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus mendorong para pelaku ekraf agar segera mendaftarkan KI mereka," Ungkapnya.
Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mensosialisasikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk merek, hak cipta, dan paten, kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan nilai tambah bagi produk-produk lokal Sultra.