Konawe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Selasa (15/7/2025).
Penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan desa sadar hukum dan penguatan akses terhadap keadilan melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dalam kegiatan ini, masyarakat diperkenalkan pada hak dan kewajiban hukum dasar, serta mekanisme bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh warga kurang mampu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, membuka langsung kegiatan ini dan menegaskan bahwa pendekatan hukum yang humanis harus terus digalakkan di tingkat desa.
"Kami ingin mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus ke ranah pidana. Lewat program pembinaan desa sadar hukum dan layanan bantuan hukum, masyarakat bisa mengambil langkah lebih bijak, sesuai prinsip keadilan dan musyawarah," ungkap Candrafriandi.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh juga menjelaskan peran Posbankum yang hadir untuk membantu masyarakat pencari keadilan, terutama dalam hal konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan bagi yang memenuhi syarat.
Camat Lambuya menyambut positif kegiatan ini dan berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Kemenkumham sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan proporsional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam membangun budaya hukum dari tingkat paling dasar.
"Kami hadir untuk mendekatkan hukum ke masyarakat desa. Dengan memahami hak, kewajiban, serta akses terhadap bantuan hukum, warga akan semakin siap menyelesaikan persoalan dengan arif dan adil. Hukum harus menjadi sahabat masyarakat, bukan momok," tegas Topan.
Desa Tanggobu sendiri merupakan salah satu desa yang tengah dibina oleh Kanwil Kemenkum Sultra untuk diusulkan sebagai desa sadar hukum, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.