Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Koperasi Merah Putih kepada Pemerintah Kota Kendari, Kamis (17/7/2025).
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, saat membuka kegiatan mediasi dan konsultasi hukum yang berlangsung di aula Kemenkum Sultra.
Menurutnya, kehadiran Raperbup Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi.
“Koperasi Merah Putih adalah bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat pengaturannya melalui regulasi yang responsif dan adaptif,” jelas Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat, termasuk dalam mendukung program-program strategis nasional melalui produk hukum daerah yang terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Setelah sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan mediasi dan konsultasi dua peraturan daerah Kota Kendari, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat, serta Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Kendari, guna mengevaluasi kesesuaian substansi dan efektivitas implementasi kedua perda tersebut.