Kendari – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan aset negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) turut ambil bagian dalam pembukaan kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan secara daring, Senin (05/05/2025).
Acara pembukaan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN, Yuhartono, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, beserta jajaran Tim Kerja BMN.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis kementerian dalam merespons masa transisi organisasi, termasuk proses likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa seluruh Pengguna Barang diwajibkan menyelesaikan setiap tahapan pengelolaan BMN sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, hingga seluruh prosesnya benar-benar tuntas.
Sebagai bentuk implementasi, kegiatan pemutakhiran data akan dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring, guna memastikan validitas dan akuntabilitas data pengelolaan BMN, terutama dalam proses pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penghapusan aset negara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengajak seluruh tim pengelola BMN untuk mengikuti kegiatan ini secara serius dan penuh tanggung jawab.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset yang akurat dan akuntabel. Saya berharap seluruh tim dapat mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh demi mendukung tertib administrasi dan transparansi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian,” ujarnya.