Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menandatangani perjanjian penggunaan sementara dan penggunaan utuh barang milik negara (BMN) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Ganda Samosir dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan dalam rangka Penggunaan bersama Barang Milik Negara yang merupakan aset dari Kementerian Hukum. Barang-barang milik negara yang menjadi objek perjanjian tersebut berjumlah 2005 Unit dengan total perolehan sekitar 75 Milyar Rupiah.
Sebagai Kementerian yang mengampuh hal tersebut, Topan menyampaikan, "Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan dan mengoptimalkan penggunaan BMN dimana sebelumnya Imigrasi dan Pemasyarakatan juga merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan tetap menjadi bagian Kementerian Hukum. Kami berharap dengan adanya perjanjian ini, dapat semakin optimal dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat." Pungkas Kakanwil. Jumat (24/01/2025)
La Poku selaku ketua tim kerja Barang Milik Negara mengatakan, "Kementerian Hukum ini selaku Kementerian Pengampu yang atas nama tersebut memiliki seluruh aset, dalam hal penggunaan yang digunakan baik UPT maupun Kanwil. Dan ada kemungkinan berdasarkan perjanjian ini, mereka yang menggunakan itu boleh melakukan pemeliharaan terhadap aset yang mereka miliki." Pungkasnya
Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa klausul penting yang mengatur tentang pemakaian BMN tersebut sesuai dengan surat edaran Bersama Kementerian Hukum, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan penggunaan BMN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.