Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima konsultasi dari masyarakat Kota Kendari terkait pembuatan SK Kemenkum untuk badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) yang akan digunakan sebagai persyaratan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Rabu (19/02/2025)
SK Badan Hukum CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki peran yang sangat penting dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang berbentuk CV. NIB merupakan identitas hukum yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang telah terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission), yang digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa SK Badan Hukum CV penting dalam pengurusan NIB yaitu membuktikan legalitas CV, Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Lembaga Keuangan, Akses ke Perizinan Usaha yang Lebih Mudah. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai SK CV tersebut yang diberikan oleh Helpdesk AHU beliau langsung memahaminya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga menanggapi bahwa Kemenkum Sultra melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan langkah yang tepat dengan memberikan konsultasi dan penjelasan yang jelas tentang SK Badan Hukum CV. Hal ini dapat membantu masyarakat dalam memahami dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga proses perizinan berusaha dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.