Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan perwakilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam rangka fasilitasi rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD serta konsultasi pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD RSUD, Kamis (13/02/2025).
Kunjungan tersebut diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Astrid Yudi Purnamasari, yang memberikan pendampingan dalam proses harmonisasi dan penyusunan regulasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung penyusunan regulasi yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah.
"Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu mendukung efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD di Kolaka Utara," ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan BLUD RSUD serta memastikan bahwa semua proses yang berlangsung memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.