Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan dari Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Ahmad Sahrun, Rabu (12/02/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai roya terhadap salah satu objek hak tanggungan. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Pelayanan AHU menjelaskan bahwa penghapusan Hak Tanggungan atau Roya merupakan hal penting dalam aspek hukum pertanahan karena berkaitan langsung dengan status kepemilikan dan pemanfaatan aset.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan hapus apabila terjadi beberapa kondisi, di antaranya:
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegangnya.
3. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa konsultasi terkait roya merupakan bagian dari upaya memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam pengelolaan aset yang telah terbebas dari Hak Tanggungan.
"Kami mengapresiasi langkah konsultasi ini, karena pengurusan roya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan aset. Kemenkum Sultra akan selalu terbuka dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan setiap prosedur berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Topan Sopuan.
Selain membahas persoalan hukum, kunjungan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara Totok Budiyanto dan pegawai Kemenkum Sultra. Diketahui, beliau pernah bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra, baik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan maupun di Kantor Wilayah.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerja sama dan komunikasi yang baik antar instansi dapat terus terjalin, guna mendukung pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.