Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengambil peran penting dalam memfasilitasi perbaikan data administratif badan hukum. Kasus terbaru melibatkan Koperasi Merah Putih di Kota Kendari yang telah terbit Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum, namun ditemukan adanya kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ketua Koperasi pada sistem. Rabu (05/11/2025)


Permasalahan ini dilaporkan langsung ke Kanwil Sultra oleh salah satu staf Notaris yang berkedudukan di Kota Kendari. Staf Notaris tersebut memaparkan kronologi kesalahan penginputan NIK yang terjadi saat proses pendaftaran awal, yang menyebabkan ketidaksesuaian data resmi dengan data yang tercatat di sistem AHU, sehingga memerlukan perbaikan segera untuk menjamin keabsahan legalitas koperasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra menerima konsultasi dan mencatat kronologi detailnya. Mengingat perbaikan data dasar pada entitas yang telah ber-SK memerlukan otoritas pusat, Kanwil Sultra segera bertindak meneruskan permohonan perbaikan data tersebut ke pusat untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi upaya ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya akurasi data dalam pelayanan publik.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang prima dan memfasilitasi setiap kendala yang dihadapi masyarakat, termasuk Notaris dan Koperasi. Kesalahan teknis seperti input NIK yang salah, meskipun sudah terbit SK, harus segera diperbaiki demi validitas data dan kepastian hukum bagi koperasi itu sendiri. Kanwil Kementerian Hukum Sultra akan meneruskan permohonan ini ke pusat dengan melampirkan kronologi yang jelas, sehingga proses perbaikannya dapat diprioritaskan dan diselesaikan dengan cepat," ujar Topan Sopuan.


