Kendari – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akurat, transparan, dan efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Selasa (04/02/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari revolusi digital yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. "Dengan adanya sistem ini, data yang digunakan dalam pengambilan keputusan akan lebih tepat sasaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi Raperda ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perwakilan Pemerintah Kota Kendari yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kendari, Yahya, yang hadir pada rapat tersebut menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar sistem kelurahan presisi dapat menjadi model bagi daerah lain. "Penerapan sistem berbasis data ini akan memudahkan kami dalam melakukan perencanaan dan evaluasi pembangunan secara lebih objektif dan terukur," katanya.
Dengan harmonisasi ini, Kota Kendari siap melakukan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, menjadikan data sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Raperda ini diharapkan segera rampung dan menjadi landasan hukum untuk membangun pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.