Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan diwakili Koordinator Pembinaan Hukum Nasional Lukman menerima kunjungan Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna terkait Paralegal Justice Awards 2025 di ruang Bidang Hukum, Kamis (13/02/2025).
Pada pertemuan ini, Koordinator Pembinaan Hukum Nasional, Lukman, menjelaskan mengenai syarat-syarat pendaftaran Paralegal Justice Awards 2025 kepada Kepala Desa Laiba, Boisandri. Dimana, terdapat perbedaan persyaratan dengan penyelenggaraan PJA pada Tahun sebelumnya yang bersifat penambahan, antara lain :
1. Harus membuat Surat Keputusan tentang Pembentukan Posbankum dan penugasan sebagai
Paralegal di Posbankum yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah
2. Harus membuat Surat Keputusan tentang Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah
3. Harus mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak pada tanggal 18-20 Februari 2025
Selain itu, Lukman, menegaskan persyaratan Substansi PJA adalah terkait Penyelesaian Sengketa yang diselesaikan pada tingkat Desa/Kelurahan dengan cara Restoratif Justice
"Kegiatan penyelesaian sengketa yang sifatnya Non Litigasi merupakan syarat substansi Utama, yang nantinya harus dibuatkan Narasi dalam hal proses penyelesaiannya dan dilampirkan berita acara dan dokumentasi sebagai bukti dilaksanakannya Penyelesaian Sengketa Tingkat Desa/Kelurahan tersebut" Lukman
Terakhir, Lukman mengingatkan kepada Kepala Desa Laiba, Boisandri untuk mengikuti Pelatihan Paralegal diselenggarakan secara serentak pada hari Selasa-Kamis, 18-20 Februari 2025 yang diawali dengan kick off oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional