Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan menerima kunjungan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tenggara dalam rangka koordinasi rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Kamis (15/01/2025)
Kunjungan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Ikatan Notaris Indonesia sebagai mitra strategis Kementerian Hukum, khususnya dalam mendukung penyebarluasan dan pemahaman regulasi terbaru di bidang badan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Pengda INI Sultra menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang ditujukan bagi para notaris serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyambut baik rencana kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas komitmen Ikatan Notaris Indonesia dalam mendukung tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya dalam memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terkait proses pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dan seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik pelayanan hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas kenotariatan.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya tertib administrasi badan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia juga berharap sosialisasi dapat menjadi ruang dialog antara regulator dan notaris untuk menyampaikan masukan konstruktif terkait implementasi regulasi di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pula teknis pelaksanaan kegiatan, cakupan materi sosialisasi, serta potensi dukungan dari Kanwil Kemenkum Sultra agar kegiatan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap terjalin kerja sama yang semakin erat dengan Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.

