Baubau – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturrahman, mewakili Kepala Kantor Wilayah menghadiri Workshop Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual yang digelar selama dua hari, 17–18 Juni 2025, bertempat di Hotel Galaxy Inn, Baubau.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah, khususnya antara Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Hukum, dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pariwisata memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis kepada 25 pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Fasilitasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan bidang ekonomi kreatif Dinas Pariwisata Sultra.
Ekonomi kreatif sendiri telah menjadi sektor unggulan yang didorong oleh pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas nasional.
Potensi kekayaan budaya dan daya cipta masyarakat Sultra yang terus berkembang mendorong perlunya perlindungan hukum terhadap karya cipta UMKM melalui instrumen kekayaan intelektual.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap Kemenkum Sultra yang dinilai konsisten memberikan dukungan dalam setiap program yang digagas Dinas Pariwisata, khususnya dalam mendorong perlindungan hukum atas karya pelaku ekonomi kreatif.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara memiliki kesadaran dan akses terhadap perlindungan hukum atas karya mereka.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sultra akan terus berkomitmen menjadi mitra aktif dalam mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis pada penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Perlindungan KI bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menjaga keberlanjutan usaha dan identitas budaya lokal,” ujar Topan.