Setelah Mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibawakan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara akan berkomitmen untuk terus berupaya menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sosialisasi ini dilakukan secara masif agar masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan setelah mengikuti webinar tersebut. Topan Sopuan mengatakan bahwa perlunya edukasi secara bertahap kepada seluruh masyarakat mengenai KUHP baru ini, dan juga paradigma masyarakat terhadap pidana Hukum mampu dipahami secara baik.
"Kami di daerah tentu akan melanjutkan sosialisasi ini khususnya kepada masyarakat mengenai KUHP baru yang akan berlaku, karena edukasi tersebut sangat diperlukan terlebih lagi perubahan paradigma modern terhadap Pidana Hukum di masyarakat", ujarnya.
Diterapkannya KUHP baru pada tahun 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah masih menyusun berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan agar penerapannya berjalan efektif. Selain itu, proses sosialisasi terus dilakukan agar tercipta keselarasan dalam implementasinya.
Selain itu, webinar ini juga memberikan penjelasan mendalam tentang aspek-aspek teknis dalam KUHP baru serta bagaimana paradigma modern dalam KUHP ini dapat mengakomodir tantangan hukum kontemporer, seperti kejahatan siber dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga hukum pidana Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial.
Melalui webinar ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.