KENDARI – Sesi pemaparan materi dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bersama LPEKIN-BKPRMI Sultra menjadi momen krusial bagi para pelaku UMKM. **Asnal Laipa**, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sultra, hadir membedah secara komprehensif mengenai ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi fondasi perlindungan bisnis modern. Sabtu (25/04/2026)



Dalam paparannya, Asnal Laipa menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang lahir dari olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Ia menekankan bahwa di dalam KI terdapat pembagian besar yang harus dipahami oleh pelaku usaha agar tidak salah dalam mengajukan perlindungan.
"Kekayaan Intelektual bukan hanya soal merek. Ada Hak Cipta bagi para kreator seni dan literasi, serta Kekayaan Intelektual Industri yang mencakup Merek, Paten, Desain Industri, hingga Rahasia Dagang," urai Asnal di hadapan puluhan peserta.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Indikasi Geografis (IG) bagi produk-produk khas Sulawesi Tenggara agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan tidak diklaim oleh pihak luar.
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat beberapa peserta melontarkan pertanyaan tajam mengenai kendala di lapangan. Salah satu pelaku UMKM menanyakan mengenai langkah hukum jika sebuah merek yang sudah digunakan bertahun-tahun ternyata telah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Asnal menjelaskan prinsip First to File yang dianut Indonesia. "Siapa yang pertama kali mendaftarkan, dialah yang diakui negara sebagai pemilik sah. Inilah mengapa pendaftaran merek harus dilakukan sedini mungkin, bahkan sebelum bisnis menjadi besar," tegasnya.
Pertanyaan lain muncul terkait kemudahan pendaftaran bagi UMKM. Tim Analis Kemenkum Sultra menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh lebih terjangkau bagi kategori usaha mikro dan kecil.
Menanggapi jalannya kegiatan yang dinamis ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi yang terjalin. Beliau menegaskan bahwa Kemenkum Sultra akan terus jemput bola dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap ide kreatif dan produk unggulan di Sulawesi Tenggara mendapatkan payung hukum yang kuat. Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah investasi jangka panjang. Dengan merek yang terdaftar, UMKM kita memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dan daya saing yang lebih tangguh di pasar," ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi para pelaku usaha di bawah binaan LPEKIN-BKPRMI untuk segera menginventarisir aset intelektual mereka dan mendaftarkannya melalui Kantor Wilayah Kemenkum Sultra.

