Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Label Indikasi Geografis Jadi Kunci, Kemenkum Sultra Pastikan Teri Waburense Tak Kehilangan Identitas

Buton Tengah– Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sultra melakukan kunjungan lapangan ke Desa Terapung Waburense, Kabupaten Buton Tengah, pada Rabu (21/01). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung konsistensi penerapan Indikasi Geografis (IG) pada komoditas Ikan Teri Waburense yang telah terdaftar.

 

IMG-20260120-WA01221

 

​Dalam pertemuan di kediaman Kepala Desa Terapung, Pamaruddin, Tim KI menekankan bahwa pengawasan ketat adalah syarat mutlak agar perlindungan IG tetap berlaku. Jika kualitas produk menurun atau tidak sesuai standar yang didaftarkan, maka status perlindungan hukum IG tersebut terancam berakhir.

 

​Saat ini, produksi teri di wilayah tersebut dilakukan oleh banyak kelompok usaha. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan guna memastikan setiap produk yang dihasilkan telah memiliki label "Indigeo" sebagai bukti keaslian daerah. Sesuai aturan, selama produk teri diproduksi dalam peta wilayah geografis yang telah ditentukan, maka seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dan regulasi IG yang berlaku.

IMG-20260120-WA0144

​Untuk menjaga integritas produk, sistem pengiriman kini dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik H. Mustarim, yang juga merupakan anggota aktif Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Disperindag Buton Tengah pun secara rutin meninjau proses pengolahan hingga pengemasan ke dalam dus yang nantinya ditempeli stiker logo Indigeo. Meski saat ini pelabelan logo nasional masih dalam proses administrasi, penggunaan identitas lokal terus dioptimalkan.

 

​Selain pengawasan produk mentah, Tim KI juga menemukan potensi pengembangan baru berupa produk turunan sambal teri merek Waburense. Produk olahan ini disarankan untuk segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif agar memiliki kekuatan hukum dan daya saing pasar yang lebih luas. Kedepannya, sosialisasi masif akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha di Desa Terapung berada dalam satu pintu distribusi dan standar yang sama.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas sinergi para nelayan dan Disperindag Buteng dalam menjaga standar kualitas ini. Beliau menegaskan bahwa pengawasan lapangan sangat penting karena perlindungan IG bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal menjaga kepercayaan konsumen internasional terhadap keaslian produk Teri Waburense.

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI