Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Kontrak Kerja bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Sultra.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan bahwa OBH memiliki peran penting sebagai tumpuan negara dalam merealisasikan amanat konstitusi terkait bantuan hukum.
"Organisasi/Pemberi Bantuan Hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat konstitusi tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas," ujar Topan. Senin (14/04/2025)
Beliau juga menambahkan, "Mengingat judul UU Nomor 16 Tahun 2011 adalah Bantuan Hukum, maka dari awal kita harus meniatkan diri untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, atau dalam istilah profesi advokat dikenal adanya pro bono".
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara tegas mengamanatkan kewajiban negara untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan. Kemenkum Sultra, sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum di wilayah, bertugas melaksanakan pembinaan hukum dan menyelenggarakan bantuan hukum di daerah bagi orang/kelompok masyarakat miskin agar dapat berjalan secara optimal.
Pada tahun 2025 ini, terdapat 20 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum dan telah menjalin kontrak dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Topan menekankan pentingnya peran aktif OBH dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin serta optimalisasi penyerapan anggaran bantuan hukum.
"Optimal atau tidaknya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan maksimal atau tidaknya penyerapan anggaran pemberian bantuan hukum tahun 2025 di wilayah Sulawesi Tenggara, itu kembali pada masing-masing PBΗ. Untuk itu tunjukkan bahwasanya OBH benar-benar aktif dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat miskin,"tegasnya.
Beliau juga mengharapkan agar seluruh Pengelola Bantuan Hukum (PBH) di Sulawesi Tenggara menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). "Saya menaruh harapan pada seluruh Pengelola Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
Kemenkum Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus mendukung dan membina OBH dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di wilayah Sulawesi Tenggara.